Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada para koruptor tidak melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Menurut Yusril, UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi, namun ketentuan pemberian amnesti oleh Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menjelaskan bahwa Presiden dapat memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, yang harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung atau DPR. Jika amnesti diberikan kepada para koruptor, baik yang sudah divonis maupun belum, maka perkaranya secara otomatis akan selesai.
Seiring dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), kebijakan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang yang dikorupsi adalah strategi untuk pemulihan aset. Yusril melihat bahwa pernyataan Prabowo mencerminkan perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP nasional yang akan berlaku tahun 2026.
Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memberi amnesti kepada para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi. Pemerintah akan memaafkan jika uang curian dikembalikan ke negara. Prabowo memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat, dengan syarat mengembalikan yang telah dicuri.