LSM Patriot Pecinta Tanah Air (PaCiTAn) Center melaporkan Unifah Rasidi (UR) ke Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) RI atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 18 juta. Abu Hasan, SH, seorang aktivis LSM PaCiTAn, menyerukan pihak terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima oleh PB PGRI selama periode 2016-2018. Dia menekankan pentingnya menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana tersebut demi menjaga integritas organisasi dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, PB PGRI diminta untuk melakukan pembenahan tata kelola, memperkuat transparansi, dan memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah penyalahgunaan dana publik di masa depan dan membangun organisasi yang lebih baik.