Dua lokalisasi judi tembak ikan di Medan Sumatera Utara tutup sementara setelah diberitakan oleh media pada tanggal 4 Desember 2024. Lokasi pertama berada di Jalan Jamin Ginting KM 8 Padang Bulan, dekat dengan Bernada Hall, dan lokasi kedua di Jalan Parang II, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Penutupan tersebut hanya berlangsung beberapa hari setelah adanya perintah dari kepolisian setempat. Mafia judi yang diduga bertanggung jawab atas lokalisasi judi ini, berhasil membuka kembali lokasi tersebut setelah memberikan sejumlah upeti kepada pihak terkait. Warga menantikan tindakan tegas dari Polsek Deli Tua Polrestabes Medan dalam menangkap mafia judi di wilayah hukumnya, sebagai upaya untuk membersihkan praktik judi ilegal.