Oknum Kepala Desa di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, dengan inisial M (54), ditahan oleh Polres Malang atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 74,7 juta. Penahanan ini dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Malang mengungkap modus oknum tersebut yang memanfaatkan situasi keluarga yang terlibat dalam kasus perjudian. Konon, oknum Kades menawarkan pembebasan bagi enam warga yang terlibat dalam kasus perjudian dengan imbalan sejumlah uang. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan praktik perjudian di Desa Sempol, Kecamatan Pagak pada 29 Oktober 2024, di mana tujuh tersangka berhasil diamankan. Proses hukum terhadap para tersangka pun berlanjut, dengan bandar judi ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sementara keenam pemain masih menjalani proses peradilan. Oknum Kades yang merupakan kepala desa setempat, pergi ke keluarga para pemain judi dan meminta uang sebagai “bantuan” untuk membebaskan mereka dari jeratan hukum. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta, yang seluruhnya disimpan di rumah pribadi tersangka. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dengan oknum Kades dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polres Malang menegaskan tidak akan mentolerir praktik perjudian dan siap memberantas oknum yang mencoba memanfaatkan kasus hukum demi keuntungan pribadi. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya pada janji penyelesaian kasus ilegal dengan imbalan uang.