Mitora Pte., Ltd menantikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa Museum Soeharto di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan nomor perkara 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst. Keputusan ini akan menjadi dasar langkah hukum perusahaan selanjutnya. Executive Assistant Director Mitora, Deny Ade Putera, menegaskan komitmen perusahaan untuk menegakkan kebenaran. Jika memenangkan perkara ini, Mitora berencana mengambil langkah hukum terhadap dua saksi, Gatot dan Kepala Keamanan Museum Soeharto, Mina. Gatot dalam kesaksiannya menyebut adanya dana di rekening BCA milik Soehardjo yang hanya diblokir oleh bank. Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA menyatakan cek tersebut kosong karena dana tidak mencukupi, berbeda dengan klaim dalam persidangan. Selain itu, Mina mengklaim Andreas Thanos memberikan arahan kepada karyawan di Museum Purna Bhakti Pertiwi, namun hal ini dibantah. Mitora juga menyoroti pembatalan putusan BANI yang diajukan OC Kaligis karena diduga ada kejanggalan. Perusahaan telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta penyelidikan atas dugaan manipulasi hukum tersebut. Sengketa antara Mitora dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi bermula dari Perjanjian Kerja Sama pada tahun 2014. Mitora kini tengah melalui proses hukum untuk memastikan kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.