Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lumajang tahun 2024 menghasilkan 192 merk rokok ilegal dan sebanyak 7.199 bungkus serta 966 batang rokok ilegal. Operasi ini dilakukan di 21 kecamatan dan 90 desa di Kabupaten Lumajang. Plt Kepala Satuan Pamong Praja kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.IP, menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal tahun 2024 berhasil menyita sebanyak 160.896 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 121.276.972,00. Bagus Sulistiono dari Kantor Bea Cukai Probolinggo menekankan bahwa cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Meskipun upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan, tantangan ke depan diprediksi semakin berat karena tarif rokok yang semakin tinggi dapat meningkatkan jumlah rokok ilegal. Bagus juga menyadari bahwa memutuskan mata rantai rokok ilegal sulit dilakukan karena harga rokok legal yang tinggi memicu praktik penghindaran pembayaran cukai.