Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah mempersiapkan larangan bagi bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama periode libur Natal dan tahun baru. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengungkapkan bahwa aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi bersama para pemangku kepentingan dan akan segera diputuskan melalui forum pertemuan. Dadang menegaskan bahwa larangan ini diterapkan untuk mencegah kasus kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak, yang disebabkan oleh kondisi jalan yang sempit dan curam. Dalam empat bulan terakhir, terdapat dua kecelakaan bus wisatawan di jalur tersebut dengan puluhan korban, termasuk satu tewas dan beberapa luka berat. Setelah peraturan tersebut disepakati, Dishub Kabupaten Bogor akan melakukan sosialisasi melalui spanduk dan rambu sebagai langkah pencegahan.