Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 206 permohonan sengketa terkait Pilkada 2024 mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Data dari laman MK menunjukkan bahwa hingga pukul 11.40 WIB, telah ada 166 permohonan terkait sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan terkait sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan terkait sengketa pemilihan gubernur terdaftar. Permohonan pemilihan gubernur terdaftar terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan dan menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK untuk tahun ini.
Pada sisi lain, Pilkada Kota Banjarbaru menjadi hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat, dengan empat permohonan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru yang telah terdaftar di Mahkamah hingga saat ini. Di tingkat kabupaten, Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara juga menjadi hasil pilkada yang paling banyak digugat dengan masing-masing tiga gugatan terkait.
Proses pendaftaran sengketa pilkada diatur tanpa masalah, dimana pendaftaran dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil pilkada. Setelah pendaftaran, pemohon memiliki kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan mereka sebelum akhirnya dicatat oleh Mahkamah dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa proses pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan melalui sidang panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi. Juga, dijaga agar tidak ada hakim yang memiliki hubungan kekerabatan dengan perkara yang sedang diadili untuk menjaga ketidakberpihakan dalam sidang.
Meskipun belum ditetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024, Suhartoyo memperkirakan bahwa sidang kemungkinan akan dilakukan di awal Januari 2025. MK masih terus menerima permohonan sehingga penjadwalan sidang masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.