Mantan suami aktris ternama Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Timah tbk yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Jaksa penuntut juga menuntut Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, bersama dengan hukuman pidana 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Kasus korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa menegaskan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Selain itu, jika Harvey Moeis tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dapat dipidana penjara selama enam tahun. Kasus korupsi ini juga melibatkan sejumlah pihak lain yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), total kerugian negara mencapai Rp 420 miliar yang diduga diterima oleh Harvey dan Helena Lim dari Pantai Indah Kapuk (PIK). Helena Lim juga telah dituntut pidana delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Kasus korupsi ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melawan tindak pidana korupsi di Indonesia.