spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBerita"Unifah Memegang Jabatan 3 Kali Lipat - Berita Terbaru 2021"

“Unifah Memegang Jabatan 3 Kali Lipat – Berita Terbaru 2021”

PB PGRI masih dalam sengketa antara Prof. Dr. Unifah Rasyidi dengan Dr. H. Teguh Sumarno, MM, yang kasusnya sedang diproses di Mahkamah Agung. Sekjen PB PGRI, H. Ali Rahim, yang dipecat oleh Unifah, mengungkapkan bahwa Unifah melanggar AD/ART PGRI sebagai Plt Ketum PB PGRI sejak Maret 2016 hingga Juli 2019 dan definitif menjadi Ketum PB PGRI pada 28 Januari 2017 hingga 7 Juli 2019, merupakan periode pertamanya. Ali Rahim menjelaskan bahwa karena kepemimpinan Unifah melanggar AD/ART, Pengurus PB PGRI dan Pengurus Provinsi melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) demi kemaslahatan PGRI. Ketua PD PGRI Bondowoso, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa kepemimpinan Unifah yang ketigakalinya sejak Maret 2024 juga melanggar AD/ART PB PGRI. Terkait hal ini, AD/ART hasil Kongres PGRI tahun 2019 menjelaskan bahwa Ketum PB PGRI tidak boleh menjabat lebih dari dua periode, menjadikan kepemimpinan Unifah berakhir pada Juli 2024. Upaya Kongres PGRI yang digelar Unifah pada Maret 2024 dianggap melanggar AD/ART karena berlangsung kurang dari 5 tahun, yang seharusnya digelar pada Juli 2024 sesuai dengan ketentuan AD/ART PGRI. Menurut Pasal 28 AD/ART PGRI, Ketum PB PGRI maksimal menjabat dua periode, yang menegaskan bahwa Unifah tidak boleh mencalonkan diri lagi pada masa jabatan berikutnya.