Agus Salim dihadapkan pada ancaman hukuman setelah dituduh memanfaatkan dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan akibat serangan air keras. Pitra Romadoni Nasution, selaku kuasa hukum para donatur, telah melaporkan hal ini ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana donasi yang diduga disalahgunakan.
Laporan tersebut diterima oleh PPATK pada Selasa (3/12/2024) dan Pitra Romadoni Nasution menyatakan kecurigaannya bahwa dana donasi untuk Agus Salim tidak digunakan sesuai peruntukannya. Ia meminta agar dilakukan audit dan investigasi terhadap penggunaan dana tersebut. Dana yang terkumpul dianggap besar, sehingga Agus Salim wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya dengan benar sesuai dengan tujuan awal.
Pitra merujuk pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang penggalangan donasi yang seharusnya dilakukan oleh yayasan atau organisasi, bukan perorangan. Keberatan juga disampaikan terkait dana donasi yang langsung masuk ke rekening pribadi Agus Salim, yang dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kedepannya, PPATK diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana donasi Agus Salim demi keadilan dan keberlangsungan donatur yang telah memberikan bantuan.