Tim pendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, menginstruksikan saksi mereka di sejumlah kecamatan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco, menyatakan bahwa instruksi tersebut diberikan kepada kecamatan yang dianggap terdapat kecurangan. Meskipun tidak merinci jumlah kecamatan yang terlibat, Basri juga menyebut bahwa tim RIDO meminta pemungutan suara ulang di tempat-tempat di mana warga tidak menerima formulir C-6 sebagai undangan pencoblosan. Ada banyak kendala dalam distribusi formulir tersebut yang mengakibatkan partisipasi pemilih menjadi rendah. RIDO dan lawannya, Pramono Anung-Rano Karno, saling klaim perolehan suara setelah pemungutan suara pada 27 November. Data internal RIDO menunjukkan bahwa mereka tertinggal dari Pramono-Rano, yang memenangkan putaran pertama dengan lebih dari 50 persen suara. Meski RIDO mengklaim akan ada putaran kedua, Pramono-Rano sudah mendeklarasikan kemenangannya. Hasil real count internal menunjukkan perolehan suara RIDO 40,17 persen dan Pramono-Rano 49,28 persen. Mereka juga mengklaim unggul dengan 50,07 persen berdasarkan rekapitulasi internal.