Bawaslu Kota Jakarta Timur telah memanggil eks Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH untuk memberikan keterangan tentang penggunaan hak suaranya di 19 surat suara. Anggota Bawaslu Jakarta Timur, Amelia Rahman, mengatakan bahwa RH telah memberikan keterangan setelah dipanggil pada Kamis. Selain RH, Bawaslu juga memeriksa petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN. Amelia menyampaikan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung terutama di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Namun, rincian lebih lanjut tidak diungkap oleh Bawaslu karena proses klarifikasi masih dilakukan tertutup. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah proses klarifikasi selesai. KPU Jakarta Timur telah memberhentikan Ketua KPPS di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti karena temuan 19 surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Sementara itu, tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno membantah memberikan arahan terkait coblosan tersebut. Mereka menyerahkan proses selanjutnya ke pihak berwenang setelah memastikan bahwa tidak ada arahan yang diberikan.