Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPU yang tidak membuka proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di Sirekap untuk publik. Menurutnya, KPU seharusnya membuka hasil tabulasi C.Hasil dalam Sirekap kepada publik daripada menyembunyikan data tersebut dan hanya membatasi akses kepada petugas operator dan internal penyelenggara. Titi menegaskan bahwa hal tersebut justru dapat menimbulkan kecurigaan publik dan membuat keprihatinan akan adanya potensi adanya perubahan suara selama proses rekapitulasi. Sirekap dianggapnya sebagai instrumen penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi suara. Karena itu, ia mendorong KPU untuk membuka akses publik terhadap Sirekap agar publik dapat percaya lebih kepada lembaga tersebut dan bahkan ikut serta mengawasi proses tersebut. Dengan demikian, diharapkan proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan kredibel.