Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Bondowoso sedang melakukan koordinasi dengan Serikat Buruh Bondowoso (SBB) dan pengusaha untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Kepala DPMPTSP dan Naker Bondowoso, Nunung Setianingsih, mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu Juklak dan Juknis dari Pemprov Jawa Timur. Pemkab Bondowoso berharap akan ada kenaikan UMK tahun depan untuk memastikan kebutuhan buruh dapat terpenuhi dengan baik. Proses usulan kenaikan UMK harus mempertimbangkan data BPS dan formulasi indeks yang ditetapkan oleh kementerian dan Provinsi Jatim. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan buruh di Kabupaten Bondowoso dapat terjamin.