Tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso RAHMAD melaporkan tim pemenangan BAGUS ke Bawaslu Bondowoso terkait dugaan politik uang. Mereka menyatakan bahwa tim BAGUS diduga melakukan pembagian uang untuk Pilkada Bondowoso. Bukti-bukti berupa SK, foto, dan video telah diserahkan untuk mendukung laporan ini. Pengacara tim hukum RAHMAD juga menjelaskan bahwa pelanggaran politik uang ini merupakan tindakan yang dilarang dan bisa berujung pada pidana penjara atau diskualifikasi.
Mereka berharap Bawaslu akan mengambil tindakan tegas terhadap tim pemenangan BAGUS dan petugas PPS Gadingsari yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Meskipun wewenang terakhir ada pada Bawaslu, tim hukum Sukses yakin bahwa pelanggaran yang terjadi jelas dan meminta keputusan segera diambil untuk menjaga integritas pemilihan kepala daerah di Bondowoso. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberian uang dalam kampanye dilarang dan hanya barang dengan nilai terbatas yang boleh diberikan. Semua bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.
“Penemuan Uang Misterius di Hari Tenang: Berita Terbaru!”
