Kepala Desa Suboh di Situbondo, Zainal Abidin alias Haji Hosen, baru saja divonis hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan dan denda Rp 5.000 karena melanggar aturan pemilihan kepala daerah. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo setelah melakukan sidang pada Senin (25/11/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis, SH, MH bersama dengan anggota Gede Karang, SH, MH, dan Anak Agung Pitra Wiratjaya, SH, MH.
Haji Hosen terbukti bersalah karena berkampanye untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, yang dianggap merugikan paslon lainnya. Pelanggaran ini bermula dari sebuah video klarifikasi yang awalnya disampaikan secara pribadi namun kemudian diunggah sebagai status WhatsApp. Meskipun terdakwa meminta untuk menghapus video tersebut, namun telah menyebar dan diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap salah satu kandidat.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terdakwa, peran penting Haji Hosen sebagai kepala desa, dan tujuan hukuman yang bersifat mendidik. Pemidanaan berupa pidana percobaan diharapkan dapat memperbaiki perilaku terdakwa tanpa hanya memberikan efek jera. Vonis ini menuai perbincangan di masyarakat, mengingat posisi Haji Hosen yang seharusnya netral selama Pilkada. Majelis hakim berharap agar hukuman ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, terutama selama masa kampanye.