Pada hari ini, pembersihan baliho, banner, poster, dan alat peraga kampanye (APK) calon bupati-wakil bupati Jember telah dimulai sebagai tindak lanjut dalam masa tenang Pilkada Jember 2024. Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Kegiatan pembersihan dimulai dengan apel petugas di Jalan Sudarman depan Kantor Bupati Jember pada hari Ahad (24/11/2024) pagi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro, turut hadir bersama Ketua KPU Kabupaten Jember yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Petugas dari berbagai instansi seperti KPU, Bawaslu, Kodim 0824, Polres Jember, dan OPD Pemkab Jember bergabung dalam penertiban APK di 31 kecamatan di wilayah Kabupaten Jember.
Penertiban dilakukan secara serentak dan melibatkan penggunaan peralatan pendukung, seperti pengait dan kendaraan skylift, untuk melepas APK yang terpasang di tempat-tempat sulit dijangkau. Semua petugas, termasuk Satpol PP, berada di bawah kendali KPU untuk memastikan kelancaran dan keamanan seluruh rangkaian Pilkada 2024. Semoga kegiatan ini berjalan lancar, aman, dan terkendali.