Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Saksi yang dilaporkan adalah Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho, dan Akademisi Unair Taufik Rachman, karena diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan. Ari mengatakan bahwa ahli tersebut memberikan keterangan yang diduga plagiarisme dan tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Tom Lembong sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung dengan alasan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah. Dia juga berpendapat bahwa perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan bukanlah tindak pidana melainkan ranah hukum administrasi negara. Tom Lembong bersama CS telah diproses hukum atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS telah ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan.