Prabowo Subianto

HomePolitikKPU Diskualifikasi Calon Petahana Metro Lampung Wahdi-Qomaru Zaman

KPU Diskualifikasi Calon Petahana Metro Lampung Wahdi-Qomaru Zaman


Jakarta, CNN Indonesia

KPUD Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman dari Pilkada 2024.

Atas keputusan ini, KPUD Metro tidak lagi mengikutsertakan pasangan Wahdi-Qomaru pada Pilkada Kota Metro Tahun 2024.

“Membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan calon wakil wali kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A,” bunyi putusan KPUD Kota Metro dalam pengumumannya di laman resmi KPUD Kota Metro.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbas diskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru, Pilkada Kota Metro hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja.

Sehingga KPU Kota Metro akan mengatur Pilkada Kota Metro dengan satu pasangan calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pilkada.

Diskualifikasi pasangan ini berdasarkan Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat Bawaslu Kota Metro ini berisikan Qamaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” yang dikenai sanksi pembatalan pasangan calon.

Qamaru juga turut dijatuhkan pidana sebesar Rp6 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Pasangan Wahdi-Qomaru merupakan pasangan petahana yang kembali berlaga di Pilkada Kota Metro 2024. Mereka diusung oleh PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.

Sementara pencoblosan Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Source link