Prabowo Subianto

Prabowo Subianto Janji Program Kesejahteraan Sentuh Anak-anak di Seluruh Indonesia

Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji bahwa program untuk kesejahteraan di pemerintahannya akan menyentuh seluruh anak-anak Indonesia. Hal ini dikatakan Prabowo saat menghadiri...
HomePolitikTotal Gratifikasi Zarof Ricar Urus Perkara di MA Rp920 M

Total Gratifikasi Zarof Ricar Urus Perkara di MA Rp920 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp920 Miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus perkara di MA.

“Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan mata uang asing. Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta beberapa barang elektronik.

Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Abdul Qohar mengatakan bahwa total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar berhasil ditemukan penyidik usai melakukan penggeledahan di dua lokasi. Ia rinci bahwa dari kediaman Zarof di Senayan, penyidik mendapati adanya uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah, serta logam mulia emas antam. Sementara di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien, Bali, ditemukan uang tunai dan barang elektronik milik Zarof Ricar.

Berdasarkan bukti yang ada, Abdul Qohar menyatakan pihaknya telah menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi terkait vonis Gregorius Ronald Tannur. Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001.

Source link