Nomor registrasi PPN GST adalah nomor yang digunakan untuk menghitung dan memproses pajak pada transaksi iklan di aplikasi Facebook. PPN/GST atau Pajak Pertambahan Nilai/Goods and Service Tax adalah identifikasi pajak yang dimiliki oleh perusahaan atau individu dari otoritas pajak.
Bagi pengguna Facebook yang ingin menggunakan layanan iklan dari aplikasi ini, nomor registrasi pajak menjadi hal yang sangat penting.
Facebook adalah salah satu media sosial yang populer dan memiliki banyak pengguna aktif. Media ini menjadi tempat yang menjanjikan untuk mengiklankan produk dan jasa karena pasar yang luas. Namun, pengusaha yang ingin beriklan di platform ini harus mematuhi aturan baru terkait pajak.
Untuk dapat beriklan di Facebook, pengguna atau pengusaha harus memiliki dan memasukkan nomor PPN/GST ke dalam aplikasi ini. Bagaimana cara mendapatkan nomor tersebut, memasukkannya ke aplikasi Facebook, dan cara mengeceknya?
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Cara Mendapatkan:
1. Kunjungi situs web otoritas pajak atau datang ke kantornya untuk mendaftar PPN/GST.
2. Lengkapi semua persyaratan yang diminta.
3. Setelah pendaftaran disetujui, pengusaha akan menerima nomor PPN/GST untuk semua transaksi pajak, termasuk iklan di Facebook.
Cara Mengecek Nomor:
1. Buka alamat web https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
2. Pilih badan atau orang pribadi dan masukkan NIK serta Nomor Kartu Keluarga.
3. Isi Captcha dan klik “Cari” untuk mengetahui informasi PPN/GST.
Cara Menambahkan Nomor Registrasi PPN GST Facebook:
1. Buka akun iklan di Facebook dan login.
2. Buka menu “Pengaturan” dan pilih “Pengaturan Pembayaran”.
3. Buka menu “Info Bisnis” dan klik “Edit” untuk menambahkan nomor PPN/GST.
Pentingnya PPN/GST:
Nomor PPN/GST sangat penting bagi pengusaha yang ingin beriklan di Facebook karena kewajiban perpajakan. Dengan mencantumkan nomor ini, pengusaha menunjukkan bahwa mereka mematuhi peraturan perpajakan dan menghindari masalah hukum.
Dengan mengikuti aturan dan memastikan pembayaran pajak iklan sesuai dengan regulasi, pengusaha dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang konsekuensi perpajakan yang tidak diinginkan.
Mencantumkan nomor PPN/GST saat beriklan di Facebook bukan hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk melindungi bisnis dari masalah hukum dan memastikan kelancaran operasional iklan sesuai dengan regulasi yang berlaku.