Prabowo Subianto

HomePolitikMarak Baliho Coblos Kotak Kosong di Banyumas, KPU Disomasi

Marak Baliho Coblos Kotak Kosong di Banyumas, KPU Disomasi

Sebuah kelompok warga telah mengirimkan somasi kepada KPU Banyumas dalam rangka penyebaran baliho dan ajakan untuk mencoblos kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 di Banyumas, Jawa Tengah.

Sebelumnya, pada Jumat (4/1), sejumlah warga Banyumas yang tergabung dalam yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) telah mengirimkan somasi ke KPU Banyumas. Mereka menilai KPU tidak merespons dugaan pelanggaran kode etik pemilu terkait maraknya kampanye kotak kosong.

Ketua Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, menyatakan bahwa saat ini kampanye kotak kosong melalui baliho, reklame, poster, dan berbagai bentuk alat peraga kolom kosong atau kotak kosong telah marak. Menurutnya, kegiatan tersebut diduga ilegal karena tidak mematuhi aturan KPU.

Merangkum tanggapan tersebut, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyebut somasi yang diajukan Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) ke KPU Banyumas terkait maraknya kampanye kotak kosong itu tidak berdasar. KPU Banyumas juga telah mengirim surat balasan ke yayasan tersebut.

Rofingatun menegaskan bahwa KPU Banyumas selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyatakan bahwa kampanye pemilihan, seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon. Oleh karena itu, baliho, reklame, atau poster yang memuat informasi kolom kosong tidak termasuk dalam kegiatan kampanye.

Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti. Mereka didukung oleh koalisi besar partai politik untuk maju di Pilkada Banyumas 2024.

Sumber:
https://www.detik.com/jateng/pilkada/d-7579347/disomasi-agar-baliho-kotak-kosong-dicopot-kpu-banyumas-tidak-berdasar

Source link