Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa mereka akan menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
“Hingga saat ini, penyidik terus berupaya untuk mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana ini,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10) petang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Paman Birin. Menurutnya, aliran uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) belum sampai kepada yang bersangkutan.
“Proses OTT mengikuti jalannya uang, dari pemberi uang YUD dan AND, kemudian ke YUL, BYG (sopir SOL), dan terakhir ke AMD,” ungkap Asep.
Selama proses berlangsung, dalam gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, ditemukan keterlibatan Paman Birin sehingga KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Enam tersangka, kecuali Paman Birin, langsung ditahan setelah pemeriksaan. Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024.
Dalam OTT sebelumnya, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kardus berisi uang dan tas duffel berisi uang.
KPK akan terus melakukan proses hukum terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.