Prabowo Subianto

HomeKriminalpost.com - Gadaikan Motor Tetangga untuk Modal Judi, Pria Harjokuncaran Diamankan Polisi

post.com – Gadaikan Motor Tetangga untuk Modal Judi, Pria Harjokuncaran Diamankan Polisi

MALANG POST – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, telah berhasil menangkap seorang pria berinisial PN (68), yang merupakan warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Dia diduga nekat menggadaikan sepeda motor milik tetangganya demi mendapatkan modal untuk berjudi.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan sepeda motor ini menimpa SW (41), yang merupakan tetangga dari tersangka. Peristiwa terjadi pada 25 September 2024, di mana PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di rumah temannya.

“Benar, kami telah menangkap tersangka kasus penggelapan dengan modus peminjaman barang yang kemudian digadaikan,” ujar AKP Dadang saat dihubungi di Polres Malang, Sabtu (5/10/2024).

AKP Dadang menjelaskan bahwa pelaku pertama kali meminta izin kepada korban untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, PN tidak mengembalikan motor tersebut. Setiap kali korban meminta, pelaku selalu menghindar.

Lima hari kemudian, korban merasa bahwa tersangka tidak memiliki niat baik dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermanjingwetan.

“Korban melaporkan dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 17 juta,” jelas AKP Dadang.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dalam waktu kurang dari enam jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan berhasil menangkap PN di rumahnya.

Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang sudah digadaikan oleh tersangka.

Menurut pengakuan PN kepada polisi, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk berjudi.

“Tersangka mengakui bahwa uang dari gadai digunakan untuk berjudi,” ungkap AKP Dadang.

Saat ini, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjingwetan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*/hmsresma/raindrata)

Source link