Batam, CNN Indonesia – Kapal Nelayan Pulau Jaloh Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Kepulauan Riau ditangkap oleh Polisi Laut Singapura karena menangkap ikan di perairan Singapura. Pulau Jaloh yang berada di wilayah Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, sangat dekat dengan perairan Singapura. Akibatnya, nelayan setempat sering kali melewati batas saat menangkap ikan.
Selain menyita kapal dan alat tangkap, Polisi Laut Singapura juga menangkap empat nelayan yang berada di perahu motor dari Batam. Keempat nelayan tersebut adalah Yanto sebagai Nakhoda Kapal, M Indrawan, Zurandi, dan Zulkifli sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
“Iya benar, Nelayan kita kembali ditangkap Kamis (3/10) karena menangkap ikan masuk perairan Negara tetangga Singapura,” kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara.
Doli menyatakan bahwa Polisi Laut Singapura menangkap kapal nelayan asal Batam karena masuk secara ilegal ke perairan negara tetangga. Kapal nelayan Batam itu dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berusaha menjalin komunikasi dengan Konsulat Singapura di Batam terkait nasib keempat nelayan tersebut.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kapal nelayan asal Pulau Jaloh sering kali ditegur oleh Polisi Laut Singapura karena menangkap ikan di perairan negara tetangga. Penangkapan empat nelayan asal Batam ini menambah daftar nelayan tradisional asal Kepulauan Riau yang ditangkap oleh aparat maritim Malaysia dan Singapura.
Sebelumnya, delapan nelayan asal Natuna, Kepulauan Riau, juga ditangkap oleh polisi maritim Malaysia dan akhirnya dibebaskan melalui keputusan sidang di pengadilan Kuching Sarawak, Malaysia. Mereka kemudian dijemput oleh Bakamla di laut perbatasan antara Natuna dan Malaysia, serta kapal mereka yang ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia juga dikembalikan ke Indonesia.