Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Pelaku dengan inisial MR alias RD ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pelaku MR alias RD melakukan aksi kekerasan dengan menendang sekuriti hotel saat pembubaran diskusi. Pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dibawa ke kantor Subdit Umum atau Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggota polisi terkait SOP pengamanan yang dilakukan. Mereka juga meminta keterangan dari enam warga sipil terkait dugaan pelanggaran SOP. Sebelumnya, FTA menggelar acara diskusi di Hotel Grand Kemang yang kemudian dibubarkan oleh sekelompok orang dan menyebabkan kericuhan. Polisi telah menangkap enam orang pelaku, di mana tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.