Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang dibubarkan paksa oleh sekelompok orang pada Sabtu (28/9) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap anggota termasuk Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.
Pemeriksaan dilakukan sebagai evaluasi kegiatan pengamanan agar tidak terulang di masa yang akan datang. Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 anggota kepolisian terkait kasus pembubaran diskusi FTA di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada dua warga sipil yang berada di lokasi saat aksi pembubaran berlangsung.
FTA sebelumnya menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, namun tiba-tiba dibubarkan oleh sekelompok orang. Lima orang telah ditangkap terkait kasus tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan perusakan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan KUHP.