Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memiliki pengalaman pahit saat masa eksploitasi pasir laut diekspor ke Singapura untuk pemenuhan kebutuhan reklamasi di negara tetangga tersebut. Saat itu, sekitar tahun 2000an, ekspor pasir laut dilakukan secara besar-besaran oleh perusahaan tambang di Bintan. Dampak dari eksploitasi tersebut dirasakan oleh masyarakat nelayan dan pesisir, dimana air laut menjadi keruh dan ekosistem terganggu. Lokasi tempat tangkapan ikan nelayan mengalami kehilangan akibat tambang pasir laut.
Banyak protes dari masyarakat nelayan terhadap pengusaha tambang karena kurangnya kompensasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Bahkan, protes tersebut hampir berujung ricuh. Salah satu mantan pejabat di Kabupaten Kepulauan Riau mengingatkan bahwa ada beberapa titik eksploitasi pertambangan pasir laut di daerah tersebut pada masa itu.
Saat ini, dengan dibukanya kembali ekspor pasir laut oleh pemerintah, diharapkan adanya manfaat yang jelas bagi daerah, masyarakat, dan negara terutama dari segi penerimaan pajak. Pembagian royalti dan penetapan harga harus ditetapkan dengan jelas sesuai dengan kualitas pasir laut. Pemerintah pusat dan pengusaha tambang diharapkan melibatkan pemerintah daerah dalam kegiatan ekspor pasir laut agar dapat menanggapi protes masyarakat nelayan yang mungkin muncul.
Penolakan terhadap kebijakan pengurukan pasir laut juga datang dari organisasi lingkungan, para mantan menteri, dan nelayan. Mereka mempertanyakan dampak kerusakan lingkungan dan alam yang mungkin terjadi akibat kegiatan eksploitasi pasir laut. Indonesia sebelumnya telah melarang ekspor pasir laut pada tahun 2002, namun kebijakan tersebut diubah oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ekspor pasir laut kembali diizinkan.
Menurut analis dari ISEAI, eksploitasi pasir laut memiliki potensi merusak lingkungan, dan aturan yang ketat harus diterapkan untuk melindungi lingkungan. Walhi juga mengatakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut bertentangan dengan UU Kelautan, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Dengan kembalinya ekspor pasir laut, perlu adanya pemantauan dan pengawasan yang ketat agar dampak negatif terhadap lingkungan laut dan masyarakat dapat diminimalisir.