Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Tim JPU mengapresiasi putusan PT atas terdakwa SYL karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum terkait tuntutan uang pengganti sebesar kurang lebih Rp44 miliar dan juga tuntutan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/9).
Meyer menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dipelajari lebih lanjut. Mereka juga akan melaporkan secara resmi kepada pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya.
PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman kepada SYL dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, uang pengganti Rp44.269.777.204, dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara. Putusan tersebut memenuhi tuntutan jaksa KPK, namun pidana penjara untuk uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari yang diminta jaksa KPK sebelumnya.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia dengan anggota Majelis Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun. Vonis pada tingkat banding ini lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada SYL.
SYL melakukan tindak pidana pemerasan bersama-sama dengan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, dan Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif. Hatta divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan hukuman untuk Kasdi diperberat menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta.