Prabowo Subianto

HomePolitikSurvei Eksplorasi Migas, Ratusan Nelayan di Pamekasan Dilarang Melaut

Survei Eksplorasi Migas, Ratusan Nelayan di Pamekasan Dilarang Melaut

Pamekasan, CNN Indonesia — Sekitar 300 nelayan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dilarang melaut imbas eksplorasi migas di wilayah utara yang meliputi Kecamatan Batumarmar dan Pasean.

Para nelayan itu dilarang melaut sejak 31 Agustus 2024. Perahu mereka diadang oleh kapal patroli dari perusahaan. Akibatnya mereka meminta ganti rugi kepada pemerintah sebagai kompensasinya.

“Kami sudah tiga hari kehilangan pekerjaan. Ganti rugi dan kompensasi tidak jelas sampai hari ini,” kata seorang nelayan, Muniri, kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/9).

Muniri menambahkan bahwa dalam sosialisasi terkait rencana survei potensi migas antara Pemkab Pamekasan dan para nelayan, telah disepakati akan ada ganti rugi dan pemberian kompensasi.

Namun, belum ada kesepakatan mengenai besaran ganti rugi dan kompensasi yang akan diterima oleh para nelayan.

“Hingga saat ini, kami masih bertanya-tanya apakah ganti rugi dan kompensasi tersebut benar-benar akan ada,” ujarnya.

Muniri berkata survei potensi migas tersebut akan berlangsung selama satu bulan. Artinya, para nelayan akan kehilangan mata pencaharian mereka selama periode tersebut.

Jika kompensasi belum jelas, nelayan akan menghadapi kebingungan.

“Biasanya, saat tangkapan melimpah, pendapatan bisa mencapai Rp7 juta per hari. Masing-masing anak buah kapal bisa memperoleh bagian sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per hari,” ungkap Muniri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fata, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pengambilan rumpon dan alat tangkap milik nelayan.

Karena itu, pihaknya belum mengetahui besaran kompensasi yang akan diberikan oleh perusahaan kepada nelayan.

“Para nelayan harus bersabar sampai proses pengambilan alat tangkap selesai. Setelah itu, ganti rugi dan kompensasi akan diberikan,” jelas Abdul Fata.

Adapun wilayah perairan yang terkena dampak survei potensi migas ini mencakup Desa Tamberu Agung, Desa Batubintang, dan Desa Blaban di Kecamatan Batumarmar, serta Desa Sotabar, Desa Lesong Daja, dan Desa Kapong di Kecamatan Pasean.

(nrs/wis)

Source link