Prabowo Subianto

HomePolitikKemenkes Ungkap dr Aulia Diperas Senior Rp20-40 Juta Juta per Bulan

Kemenkes Ungkap dr Aulia Diperas Senior Rp20-40 Juta Juta per Bulan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap dugaan pemalakan dalam kasus perundungan yang berujung pada kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa kedokteran PPDS anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan temuan itu didapatkan melalui proses investigasi yang dilakukan Kemenkes.

“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 hingga Rp40 juta per bulan,” kata Syahril dalam keterangannya, Minggu (1/9).

Syahril mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian beberapa pihak, permintaan ini telah berlangsung sejak dokter Aulia masih berada di semester 1 pendidikan, sekitar Juli hingga November 2022.

Pungutan ini memberatkan dokter Aulia dan keluarganya. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menyangka adanya pungutan dengan nilai sebesar itu.

Investigasi terkait dugaan perundungan ini masih dalam proses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian.

“Adanya bukti dan kesaksian mengenai permintaan uang diluar biaya pendidikan ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut,” ujar Syahril.

Kemenkes sebelumnya telah menghentikan sementara program studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro di RSUP Dr Kariadi Semarang setelah kematian dokter Aulia yang diduga akibat perundungan.

Hasil visum Polrestabes Semarang menyatakan bahwa korban Aulia menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya dan meninggal akibat overdosis obat Roculax saat tindakan operasi.

Polisi menemukan buku catatan harian Aulia yang mengungkapkan kesulitannya selama kuliah kedokteran dan perlakuan senior-seniornya. Namun, belum ditemukan bukti yang mengarah pada perundungan.

Rektor Undip Suharnomo menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap terduga pelaku perundungan di program studi anestesi FK Undip di RSUP Kariadi. Namun, investigasi internal pihaknya tidak menemukan bukti perundungan sebagai faktor dalam dugaan bunuh diri tersebut.

Source link