MALANG POST – Polres Malang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sebelum ditangkap, kedua pelaku mencuri sebuah motor di kawasan wisata Gumuk Pangroso, Poncokusumo.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martiantor, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HS (20) dan DW (26). HS berasal dari Desa Sanganom, Kecamatan Suling, Kabupaten Pasuruan, sedangkan DW adalah warga Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Poncokusumo di persembunyiannya di salah satu perumahan Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Sabtu (24/8/2024).
“Kami berhasil menangkap dua terduga pelaku Curanmor yang beraksi di daerah wisata Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Polres Malang pada Senin (26/8/2024).
Kasihumas menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dimulai ketika korban, AY (22), seorang perempuan dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berwisata ke kawasan Bromo melalui jalur Poncokusumo bersama temannya pada Jumat (23/8/2024). Karena tidak memiliki kendaraan pribadi, AY menyewa sepeda motor Honda Beat melalui biro jasa di Kota Malang.
Sesampainya di kawasan wisata Gumuk Pangroso, Poncokusumo, AY memutuskan untuk menikmati pemandangan dan menginap di sebuah penginapan. Tanpa curiga, ia memarkir sepeda motor yang disewanya di halaman penginapan dan mengunci setang kendaraan.
Namun, saat terbangun keesokan paginya, AY terkejut menemukan sepeda motor tersebut hilang. Diduga, pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T, karena saat diparkir, sepeda motor sudah dikunci setang.
“Korban kemudian menghubungi pemilik kendaraan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poncokusumo,” jelasnya.
AKP Dadang menyatakan bahwa polisi dengan cepat merespons laporan tersebut, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan penyelidikan. Berkat kerja cepat tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Reskrim Polsek Poncokusumo, kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di perumahan Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil curian, enam kunci T, sepasang plat nomor palsu, tas punggung, dan empat kunci palsu lainnya yang ditemukan di tangan tersangka.
“Ada enam kunci T dan empat jenis kunci palsu. Alat-alat ini digunakan para pelaku untuk merusak kunci motor korban sebelum melarikan diri,” tambahnya.
AKP Dadang menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan kejahatan dan modus operandi kedua pelaku, serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan serupa di tempat lain.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Poncokusumo untuk proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para wisatawan, agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Walaupun kendaraan sudah dikunci dengan baik, tetaplah waspada agar tidak menjadi korban kejahatan,” pungkas AKP Dadang. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)