Prabowo Subianto

HomePolitikDraf Aturan KPU soal Pencalonan Gubernur Bocor, Bisakah Kaesang Maju?

Draf Aturan KPU soal Pencalonan Gubernur Bocor, Bisakah Kaesang Maju?

Draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan kepala daerah bocor. Mengutip draf aturan yang diperoleh CNN Indonesia, PKPU tersebut berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11.

1. Pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Ambang batas pencalonan tergantung pada jumlah penduduk di provinsi tersebut, dimana suara sah yang diperoleh harus paling sedikit 6,5 persen dari total suara dalam daerah tersebut.

2. Pencalonan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
Ambang batas pencalonan untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota juga tergantung pada jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut. Suara sah yang diperoleh harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan populasi daerah tersebut.

Selain ambang batas, draf juga mengatur tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang dapat didaftarkan. Syarat usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun, sedangkan calon bupati atau walikota adalah 25 tahun, dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Anggota KPU RI, Idham Holik, membenarkan bahwa draf mengenai PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 tersebut. Dasar pembuatan draf tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan menetapkan syarat usia calon kepala daerah, yang diambil pada saat penetapan oleh KPU. Amar Putusan MK Nomor 60 menjadi acuan dalam penyusunan draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Idham menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 60 menjadi dasar hukum dalam menetapkan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait.

Source link