Polisi memeriksa orang tua yang menitipkan anak di daycare Wensen School Depok untuk mencari korban lain dari penganiayaan oleh Meita Irianty. Sampai saat ini, tujuh dari 10 orang tua sudah diperiksa oleh penyidik. Hasilnya, tidak ditemukan korban lain dalam kasus ini. Meita telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua anak, MK dan AMW. MK dalam kondisi baik namun mengalami trauma, sedangkan AMW diduga mengalami dislokasi kaki. Meita dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Motif penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.