Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan salah sasaran terhadap pria berinisial MAF (22) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah AR (17), AZ (30), dan SI (18).
Dalam kejadian itu, AR berperan sebagai joki motor, SI sebagai eksekutor, dan AZ sebagai pengumpul senjata yang digunakan dalam penembakan.
Kronologi penembakan dimulai ketika tersangka SI janjian untuk tawuran dengan kelompok lain melalui media sosial. AR dan SI merasa memiliki kemampuan untuk melawan tujuh orang yang mereka hadapi, sehingga mereka membawa senjata api rakitan. Namun, senjata rakitan tersebut malah mengenai korban yang sedang berada di lokasi tersebut.
Polisi berhasil menyita sejumlah senjata dan amunisi dari tangan AZ, termasuk senjata api rakitan, pistol Makarov dan revolver, serta senjata airsoft yang diubah menjadi senjata rakitan. Mereka juga menyita berbagai jenis magasin, kerangka senjata, peluru, mesin gerinda, dan mesin bor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pria yang menjadi korban penembakan tersebut ditemukan di Jalan Raya Narogong, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Pria tersebut diduga menjadi korban salah sasaran dalam aksi penembakan yang dilakukan oleh pelaku tawuran.