Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang mengadili perkara dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya tengah memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Mukti menyebut KY saat ini sedang menindaklanjuti laporan bernomor 0073/L/KY/VI/2024 itu dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. “Adapun hal-hal yang berkait investigasi kami nyatakan bahwa KY terus bekerja. Tapi karena sifatnya investigasi saya hanya bisa memberikan keterangan on progress. Karena kami tak bisa terbuka informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (4/7). Mukti menjelaskan pihaknya perlu untuk memeriksa keterangan berbagai pihak, mulai dari pelapor hingga saksi dalam menangani laporan.
Selain itu, Anggota KY Joko Sasmito mengungkap KY mengalami kendala saat menangani perkara ini. Kendala itu berkaitan dengan saksi yang tidak hadir saat dimintai keterangan. “Artinya, sudah kita panggil beberapa saksi yang terkait. Terus terang saja memang ada kendala misalnya sudah kita panggil tapi belum bisa hadir karena ada alasan yang sah. Itu perlu kita panggil berikutnya,” kata Joko. Ia tidak mengungkap sosok saksi yang dimaksud. Lebih lanjut, Joko memastikan bahwa KPK selaku pelapor bakal hadir saat dipanggil KY. Adapun Joko belum merinci kapan akan memanggil KPK, namun Ia menyebut panggilan itu akan ada dalam waktu dekat.
Awak media juga bertanya kapan para hakim terlapor akan dipanggil KY. Joko menjelaskan bahwa pemanggilan hakim terlapor itu dilakukan setelah KY mendapat dugaan pelanggaran kode etik yang cukup untuk ditindaklanjuti. Ia pun mengatakan KY berupaya untuk menangani perkara ini secepatnya. Lebih lanjut, Joko juga membuka peluang pemanggilan ahli dalam proses penanganan perkara ini.
Sebelumnya, KPK melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Ketiga hakim tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.
Nawawi menjelaskan salah satu poin yang termuat dalam draf laporan ialah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Gazalba.