Prabowo Subianto

Majelis Syuro PKS yakin Prabowo Subianto mampu menjadikan Indonesia sebagai pemimpin di ASEAN

Jakarta - Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Aljufri, mengunjungi kediaman Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, dan menyatakan keyakinannya bahwa Prabowo dapat memimpin Indonesia...
HomePolitikLarangan Jual Rokok Eceran hingga Iklan Sufor

Larangan Jual Rokok Eceran hingga Iklan Sufor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada Jumat (26/7). Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal itu mengatur sejumlah hal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif. CNNIndonesia.com telah merangkum beberapa aturan baru yang tertuang dalam PP Kesehatan.

Larang jual rokok eceran

Pemerintah melarang penjualan rokok batang satuan alias eceran. Negara juga melarang penjualan lewat mesin layan diri, penjualan ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil. Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Produsen tak boleh diskon susu formula

Pemerintah selanjutnya melarang produsen atau distributor susu formula (sufor) bayi melakukan promosi harga atau diskon dalam menjajakan produk mereka. Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada para bayi. Produsen sufor dilarang ngiklan

Pemerintah pun melarang produsen menggunakan jasa nakes hingga influencer untuk mempromosikan produk mereka. Kemudian pemerintah juga melarang pengiklanan sufor bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Hapus praktik sunat perempuan

Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan. Hal itu sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Makanan tinggi gula-lemak bisa dikenakan cukai

Pemerintah berhak mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji. Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) di pangan olahan maupun siap saji.

Bisa larang iklan pangan olah saji

Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk melarang iklan pada makanan saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.

Peringatan pada rokok diperbesar hingga 50 persen

Pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok dinaikkan menjadi 50 persen.

Izinkan aborsi dengan syarat

Pemerintah memperbolehkan praktik aborsi secara bersyarat lewat PP Kesehatan. Terdapat dua kondisi tertentu untuk melakukan aborsi, yakni indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Atur pembentukan bank mata nasional

PP Kesehatan juga mengatur soal transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Menurut PP, transplantasi jaringan meliputi mata dan organ tubuh lainnya.

Source link