Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ulang Pileg DPRD Jakarta imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024. Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya menyatakan bahwa rekapitulasi ulang dilakukan pada 23-26 Juni untuk tingkat kecamatan dan dilanjutkan pada 27 Juni untuk tingkat kota. Rekapitulasi ulang ini dilakukan mengacu pada Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di mana KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing.
Rapat pleno tersebut melibatkan 18 peserta pemilu. Hingga saat ini, KPU Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD Jakarta hasil Pileg 2024, yang akan mempengaruhi konstelasi politik Pilkada Jakarta 2024. PKS Jakarta diprediksi akan menjadi partai politik dengan perolehan kursi terbanyak, yaitu 18 kursi DPRD Jakarta.
Divisi Partisipasi Masyarakat Astri Megatari sebagai Komisioner KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa penetapan hasil pemilu akan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil pemilu nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan PKPU Pasal 17 Ayat B Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dalam batas waktu tersebut.
(mab/ugo)