Prabowo Subianto

HomePolitikDPR Minta KY-Jaksa Agung Turun Tangan soal Vonis Bebas Ronald Tannur

DPR Minta KY-Jaksa Agung Turun Tangan soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Rapat audiensi Komisi III DPR dengan keluarga almarhum Dini Sera Afrianti menghasilkan tiga kesimpulan terkait tindak lanjut terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan.

Rapat audiensi dihadiri keluarga almarhum Dini yang didampingi kuasa hukum, Dimas Yemahura. Selain pimpinan Komisi III, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga hadir pada kesempatan itu.

Pada kesempatan itu, Komisi III DPR menyatakan prihatin dalam kasus tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Proses hukum bisa berjalan tapi kondisinya amat sangat mengecewakan dan memprihatinkan,” kata Habiburokhman dalam rapat, Senin (29/7).

Sementara, tiga kesimpulan hasil audiensi yaitu pertama, Komisi III DPR meminta Komisi Yudisial agar memeriksa tiga hakim yang menangani kasus tersebut. Tiga hakim yang dimaksud yakni Ketua Majelis Erintuah Damanik, dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindyo.

Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk turun tangan dalam kasus itu agar vonis bisa diajukan ke tingkat kasasi. Mereka juga meminta agar Kemenkumham melakukan pencekalan kepada terdakwa Ronald Tannur.

“Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya,” anggota Komisi III DPR Heru Widodo.

Terakhir, Komisi III DPR meminta agar Lempaha Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan dengan memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan dan saksi dalam kasus itu.

Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan kepada Dini sebagai kekasihnya. Majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Menurut majelis hakim, kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang Ronald.

Menurut hakim, Ronald Tannur juga masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.

Sementara itu, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kini, jaksa mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim itu.

Source link