Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Emirsyah adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah jaksa.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD86.367.019, dengan ancaman penyitaan harta jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal-hal memberatkan termasuk tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa dalam persidangan.
Sebelumnya, Emirsyah didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Emirsyah diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan beberapa pihak terkait.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$609 juta atau sekitar Rp9,37 triliun saat dakwaan dibuat. Emirsyah disebut melakukan beberapa tindak pidana termasuk merugikan perusahaan dan mengubah rencana kebutuhan pesawat tanpa persetujuan yang sah.
Tindakan yang dilakukan bersama-sama dengan pihak terkait disebut menguntungkan beberapa perusahaan korporasi tertentu. Emirsyah Satar bersama pihak terkait juga diduga melakukan pembayaran yang tidak sesuai mekanisme dalam pengadaan pesawat.
Dengan demikian, Jaksa menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti USD86.367.019.