MALANG POST – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap sekelompok mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada 7 Juni 2024 lalu. Polisi menetapkan empat tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan pada sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan tersebut berinisial DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti. Mereka semua adalah mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan di sebuah kampus swasta di Malang.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil mengamankan keempat tersangka pengrusakan di lokasi yang berbeda di wilayah Malang Raya, pada Jumat (14/6/2024),” kata Ipda Dicka saat dihubungi di Polres Malang, Sabtu (15/6/2024).
Humas tersebut menjelaskan, kejadian dimulai saat sekelompok mahasiswa sekitar empat belas orang mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo IX, Kecamatan Dau, pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Mereka mencari seorang pria yang diduga tinggal di kos tersebut. Kelompok yang dipimpin Toni menggedor pintu-pintu kos sambil membawa senjata tajam seperti parang, katana, ketapel, dan pisau karambit saat melakukan sweeping.
Setelah tidak menemukan sasaran, empat orang mencari merusak pintu-pintu kamar dan merusak sejumlah barang. Aksi ini mengakibatkan kerusakan parah di dalam rumah kos.
“Keempat pelaku melakukan pengrusakan, sementara yang lain menunggu di luar,” jelas Ipda Dicka.
Ipda Dicka mengatakan, pemilik rumah kos segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau setelah mengetahui kerusakan yang terjadi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi serta mengejar para pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap keempat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kejadian secara mendalam terkait kericuhan tersebut.
“Dari hasil penyidikan, motif mereka melakukan pengrusakan ini karena tidak menemukan orang yang mereka cari di kos tersebut, sehingga melampiaskan amarah dengan melakukan pengrusakan,” kata Ipda Dicka.
Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (u-hmsresma)