MALANG POST – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu telah menangkap 16 tersangka dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Dari 16 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 15 kasus.
Detailnya, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kasus dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak satu kasus. Penangkapan 16 tersangka dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Batu dalam dua bulan terakhir.
Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan bahwa kebanyakan dari 16 tersangka tersebut adalah pengedar, perantara, atau kurir narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 794,7 gram sabu dan 6.262 butir pil dobel L.
“Dari estimasi nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp969 juta. Dengan kalkulasi 1 gram sabu seharga Rp1,2 juta dan satu butir pil dobel L seharga Rp 2500,” ungkap Iptu Ariek, Jumat, (14/6/2024).
Dia juga menambahkan bahwa dari jumlah barang bukti tersebut, sekitar 6.063 orang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu.
Selain itu, 16 tersangka tersebut rata-rata ditangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, seperti Kecamatan Batu, Junrejo, dan Bumiaji. Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, dan Kasembon, masih ada beberapa kasus yang sedang dalam penyelidikan.
Diantara tersangka yang ditangkap adalah pengedar seperti RWD, AWH, APS, GAS, RYA, CS, TDP, Y, MS, WR, MND, FR, MS, RY, T, dan ADS. Mereka ditangkap di berbagai lokasi dengan barang bukti sabu yang berbeda-beda.
Tidak ada tersangka yang berstatus sebagai pelajar, namun ada dua tersangka yang merupakan residivis. Selain itu, Kota Batu dianggap sebagai daerah persinggahan dalam jaringan peredaran narkotika, namun peredaran narkotika di Kota Batu tergolong minim.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara antara 4-5 tahun. (Ananto Wibowo)