Prabowo Subianto

Majelis Syuro PKS yakin Prabowo Subianto mampu menjadikan Indonesia sebagai pemimpin di ASEAN

Jakarta - Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Aljufri, mengunjungi kediaman Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, dan menyatakan keyakinannya bahwa Prabowo dapat memimpin Indonesia...
HomeLainnyaTiga Bentuk Ancaman Data Pribadi yang Wajib Diketahui dan Diwaspadai

Tiga Bentuk Ancaman Data Pribadi yang Wajib Diketahui dan Diwaspadai

Ancaman Data Pribadi Ini Harus Diwaspadai

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, mengungkapkan tiga bentuk ancaman terhadap data pribadi.

Pada seminar “Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil” yang diselenggarakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Sulistyo menyatakan bahwa ancaman terhadap data pribadi dapat dikategorikan menjadi tiga bentuk utama, yaitu ancaman “Data Dicari”, “Data Diberi”, dan “Data Dicuri”.

Ancaman “Data Dicari” terjadi ketika individu tanpa sengaja memasukkan data pribadi ke media sosial, sehingga memudahkan pihak lain untuk menemukan atau bahkan menyalahgunakan data tersebut.

Ancaman “Data Diberi” berasal dari platform yang dikembangkan oleh perusahaan atau pengembang aplikasi, yang dapat melacak aktivitas pengguna untuk berbagai tujuan seperti pemasaran dan analitik.

Ancaman terakhir adalah “Data Dicuri” yang dilakukan oleh cyber criminal terhadap orang-orang yang memiliki nilai strategis. Spyware atau penyadapan merupakan jenis ancaman yang terkait dengan pencurian data, namun potensi penyalahgunaannya sangat kecil.

Sulistyo menegaskan pentingnya kehati-hatian terhadap ancaman tersebut guna menjaga keamanan dan privasi data pribadi. Seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital dan merespons laporan amnesty internasional yang menyoroti isu pembelian dan penggunaan alat sadap oleh pemerintah Indonesia.

Amnesty International mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk represi terhadap kebebasan sipil dan menunjukkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Sumber: https://bukamata.id/wajib-tahu-3-bentuk-ancaman-data-pribadi-ini-harus-diwaspadai

Source link