Prabowo Subianto

HomeKriminalpost.com - Tangkap Pengedar dan Amankan Ratusan Botol Miras Oplosan

post.com – Tangkap Pengedar dan Amankan Ratusan Botol Miras Oplosan

MALANG POST – Jajaran Satresnakoba Polres Batu telah berhasil menangkap empat tersangka pengedar minuman keras (miras) oplosan di Kota Batu. Keempat tersangka tersebut adalah ER, PL MRM, dan AS. Saat penangkapan, mereka kedapatan sedang menjual miras oplosan.

Keempat tersangka tersebut ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pertama. Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 74 botol arak merk Balinese kemasan 600 mililiter.

Selain itu, juga diamankan 203 botol arak merk Original 19 kemasan 600 mililiter dan 70 botol arak ukuran 1500 mililiter dengan total 427 botol. Dari penangkapan pertama tersebut, total ada 319,2 liter miras oplosan yang berhasil diamankan.

Pada penangkapan kedua, polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu DH, AYK, dan ABN. Mereka juga kedapatan menjual miras oplosan.

Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, mengungkapkan bahwa pada penangkapan kedua tersebut, berhasil diamankan sebanyak 113 botol arak merk Arak Bali kemasan 600 mililiter, 79 botol arak merk Joged Bali kemasan 600 mililiter, 73 botol arak merk Arak Api Moji kemasan 600 mililiter, dan 63 botol arak merk Mr. Moji kemasan 600 mililiter. Total miras yang diamankan sebanyak 327 botol atau 196,2 liter miras oplosan.

Pada penangkapan ketiga, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya, yaitu TP, PY, dan JHW. Mereka juga kedapatan menjual miras di wilayah Kota Batu.

Selain menangkap ketiga tersangka tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 412 botol arak merk Karangasem kemasan 600 mililiter, 114 botol arak merk Original 19 kemasan 600 mililiter, 72 botol arak merk Arak Bali murni kemasan 600 mililiter, 148 botol arak merk Arak Tradisional kemasan 600 mililiter, dan 66 botol arak ukuran 1500 mililiter tanpa merk.

Dari penangkapan ketiga ini, total ada 812 botol miras yang berhasil diamankan, atau sebanyak 536,6 liter miras oplosan.

Ariek juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengembangan kasus dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh jajaran Satresnakoba Polres Batu.

Tersangka dalam kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkohol.

Source link