Prabowo Subianto

HomeKriminalpost.com - Kenal Dua Minggu Lewat Aplikasi Dating, Duda Pengangguran Tipu Single...

post.com – Kenal Dua Minggu Lewat Aplikasi Dating, Duda Pengangguran Tipu Single Mom

Hati-hati dengan kenalan baru lewat aplikasi perjodohan atau kencan. Pasalnya, ada saja pelaku kejahatan menyusup dan menipu para Single Mom.

Salah satu pelakunya adalah tersangka Bobby De Armand Alias Tyas Hayu Utomo (51) yang merupakan warga dengan KTP Jalan Borobudur Gang Punden Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Tersangka Bobby mencuri mobil Yariss AB 1644 QR di rumah Jeremiah Fitzgerald Scalon, seorang warga negara asing (WNA) yang tinggal di Perumahan Panorama Garden, Dusun Jamuran, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Saat pencurian terjadi, Jerry sedang berada di luar negeri. Tersangka mengetahui lokasi rumah Jerry karena pernah diajak Anik untuk berkunjung. Jerry sendiri adalah teman korban Anik, yang diberi tugas untuk merawat rumah dan barang-barang milik Jerry.

Kasus ini dilaporkan oleh Isnanik (41) karena korban Anik membawa tersangka Bobby untuk membersihkan rumah Jerry. Tanpa disadari oleh Anik, tersangka kemudian melakukan aksinya.

Dalam pemberitaan resmi, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kronologis pertemuan antara tersangka dan korban atau pelapor. Mereka pertama kali berkenalan sekitar awal Mei 2024 melalui aplikasi perjodohan.

Kedua kenalannya lewat aplikasi Tantan, tersangka menggoda Anik dengan mengaku sebagai seorang yang kaya dan memiliki banyak kenalan. Karena tertarik, Anik terpancing.

Pada Jumat (12/5/2024), tersangka datang ke Malang untuk bertemu dengan korban. Anik menjemputnya dan membawanya ke rumah Jerry. Tersangka juga mengaku sedang mencari lahan atau rumah kepada Anik.

Anik percaya dengan kata-kata tersangka. Selain membantu sebagai guide, Anik juga seorang pengusaha properti. Mereka sempat mengunjungi Jamuran Wagir dan kembali ke Sukun.

Tersangka dibawa ke rumah rekan korban di Sukodadi Wagir untuk membersihkan rumah. Saat Anik harus pergi ke Donomulyo, tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil kunci mobil. Tersangka kemudian menggunakan ojek online untuk pergi ke rumah Jerry dan mencuri mobilnya. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Wagir.

Berkat kerjasama antara Polsek Wagir dan Polres Malang, tersangka berhasil ditemukan di Sidoarjo. Mobil tersebut ditemukan di rumah teman wanita tersangka di Pati, Jawa Tengah.

Tersangka Hayu diduga sering melakukan tindak pidana penipuan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menipu seorang wanita di Jawa Tengah dengan kerugian sebesar Rp 8 juta. Modusnya sama, yakni berkenalan melalui aplikasi kencan.

Selain mobil sebagai barang bukti, polisi juga menyita berbagai tanda pengenal palsu seperti kartu pers dari radio, kartu pegawai kementerian pajak palsu, dan beberapa ponsel.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang. (Santoso FN)

Source link