MALANG POST – Siapa yang akan menduga bahwa gudang di pinggir jalan disewa dan digunakan sebagai pabrik trobas atau home industri minuman beralkohol. Sudah beroperasi selama 1,5 tahun lebih, tempat tersebut mengaku memiliki izin produksi permen kepada warga sekitar.
Lokasi home industri trobas ini terletak di jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri RT01/RW01, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Lokasinya persis di seberang jalan dari SDN Kedungrejo.
Pengelolanya yang bernama tersangka MR alias Jeki (48) bukanlah penduduk asli desa tersebut. Tersangka tersebut tercatat berasal dari Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pada hari Senin (3/6/2024) pukul 09.30 WIB, home industri ini digerebek oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Malang. Saat digerebek, tersangka Jeki sedang memasak ketan hitam untuk dijadikan trobas.
“Awalnya, ada informasi mengenai tempat produksi trobas ini yang telah ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Malang. Kami melakukan operasi tangkap tangan,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam rilis pers.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk lima galon, ponsel, kompor gas, 14 selang air, karung bekas, drum biru berisi fermentasi ketan gula dan ragi. Motifnya adalah untuk mencari keuntungan,” tambah Imam.
Imam menambahkan bahwa selama sebulan, Jeki menghasilkan keuntungan sebesar Rp3-4 juta. Selama sebulan, Jeki hanya memasak sebanyak dua kali karena lamanya proses fermentasi.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Imam juga menyebutkan bahwa Polres Malang telah berhasil menindak tempat produksi beralkohol tanpa izin jenis trobas sebanyak 3 kali. Pada bulan Maret lalu, Sat Resnarkoba Polres Malang juga berhasil menggerebek home industri di dua lokasi di Gedangan atau Malang Selatan.
“Kami bersama dengan instansi terkait, tokoh agama, dan masyarakat terus bergerak untuk memastikan bahwa peredaran dan produksi trobas yang membahayakan masyarakat dapat dicegah,” tambah Imam. (Santoso FN)