Prabowo Subianto

HomeKriminalpost.com - BB 2 Kg, Kurir Ganja Ngekos di Batu

post.com – BB 2 Kg, Kurir Ganja Ngekos di Batu

MALANG POST – Dua pemuda yang tinggal di sekitar Oro-Oro Ombo Kota Batu ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Malang karena menjadi kurir paket ganja. Saat penggeledahan kosan, tim menemukan paket ganja seberat 2 Kg.

Para tersangka, BFJ (23) warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, ditangkap pada Selasa (4/6) dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers.

Awalnya, pada Jumat (17/5) Sat Resnarkoba Polres Malang menyelidiki sebuah rumah kos di Batu. Mereka mendapat informasi tentang seorang pemuda yang sering menjual atau mengedarkan ganja di Kabupaten Malang. Pemuda ini dicurigai sebagai kurir setelah petugas sebelumnya menangkap pelaku lain.

Pada Senin (20/5) pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek tersangka BFJ di rumah kosan. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk paket ganja kering seberat 2 Kg.

Setelah itu, tim mencari ASP dan menemukannya di sebuah kafe di dekat Jatim Park 2. Barang bukti juga ditemukan oleh petugas.

Barang bukti termasuk 2 paket ganja kering dibungkus plastik dalam wadah plastik dan kresek hitam seberat 2 Kg, 2 paket ganja dalam klip transparan seberat 3,42 gram, dan 20 ranting ganja kering.

Selain itu, ada pipet kaca, alat hisap sabu, 3 skrup, 4 korek api gas, 3 gunting, 66 plastik transparan, alat hisap ganja, timbangan elektronik, tas kecil, hp iPhone.

Petugas juga menyita 4 rokok ganja yang sudah dipakai, 1 pack kertas rokok merk Trench Town, hp iPhone hitam, hp Oppo, dan sepeda motor Honda Vario N 2841 EEB.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat perintah dari narapidana lapas bernama Unyil atau Ucil. Paketan ganja dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi dengan sebutan gula aren.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menyatakan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengirim paketan kepada pemakai melalui perantara. Pasarnya adalah para pekerja, mahasiswa, dan pelajar.

Tersangka BFJ menerima upah Rp 500 ribu tiap kali mengirimkan paketan. Uang tersebut dibagi bersama ASP. Selain itu, mereka juga mendapat imbalan sabu gratis. Tersangka mengaku baru menjadi kurir dua kali pada tahun 2024.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 Miliar. (Santoso FN)

Source link