Jakarta, CNN Indonesia — Polisi mengatakan bahwa Ketua DPD PSI Kota Batam Susanto telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2011. Susanto ditangkap pada Selasa 4 Juni lalu. Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Susanto mengakui telah mencoba berbagai jenis narkotika.
“Tersangka inisial S mengakui pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi, dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/6). Tigor juga menyebut bahwa Susanto tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, tetapi hanya membeli sabu untuk konsumsi pribadi.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap Ketua DPD PSI Kota Batam Susanto terkait kasus penggunaan narkoba jenis sabu di Perumahan Livia Garden. Selain Susanto, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial SN dan KH serta menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram.
Atas perbuatannya, Susanto dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Juru Bicara PSI Sigit Widodo memastikan bahwa PSI akan memberikan sanksi kepada Ketua DPD PSI Kota Batam Susanto jika terbukti bersalah.
“Apabila ada kader yang terbukti bersalah, pasti akan diberikan sanksi,” kata Sigit. Meski demikian, Sigit tidak menjelaskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada kadernya jika benar terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Agar berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sigit. (tfq/fra)