Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial AP (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap selebritas Ria Ricis. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap AP sejak Senin (10/6) pukul 20.00 WIB. Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ade Safri menyebut tersangka AP melakukan perbuatannya itu karena motif ekonomi. Motifnya adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen elektronik pribadi milik korbannya, yang kemudian digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik untuk meminta uang sebesar Rp 300 juta. Ria Ricis melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) lalu. Polisi berhasil menangkap tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) pukul 01.20 WIB.